User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.

Dugaan Perusakan Lahan oleh PT KMU Konstruksi Indonesia, Team 11 ABK & Partner’s Layangkan Somasi

Kabardesanusantara.com, Kota Bekasi – Permasalahan dugaan perusakan lahan pribadi yang melibatkan PT KMU Konstruksi Indonesia terus bergulir. Perusahaan konstruksi yang dikenal bergerak di bidang jacking (pengeboran pipa bawah tanah) serta proyek infrastruktur dan komersial skala besar itu kini menghadapi somasi dari Team 11 ABK & Partner’s.

Pada Senin (20/10/2025), tim yang diketuai Andreas Beda Kredok resmi mendatangi kantor PT KMU di Jalan Caman Raya, Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, untuk menyerahkan surat somasi pertama.

Namun, upaya penyerahan surat tersebut tidak berjalan mulus. Pihak resepsionis PT KMU menolak menerima somasi dan meminta agar surat diserahkan kepada seseorang bernama Binsar.

“Kami datang untuk menyerahkan surat kepada PT KMU. Mengapa justru dilempar ke pihak lain? Di mana tanggung jawab kalian sebagai kontraktor yang telah merusak lahan klien kami?” tegas Andreas di hadapan petugas resepsionis.

Andreas menegaskan bahwa Binsar tidak memiliki hubungan hukum dengan surat somasi yang dilayangkan oleh pihaknya.

Meski tim telah menunggu beberapa jam, tidak ada perwakilan resmi dari PT KMU yang menemui atau memberikan tanda terima surat tersebut. Upaya menghubungi salah satu staf bernama Aini juga tidak membuahkan hasil.

“Kenapa nggak langsung ditemui tapi malah diblokir, padahal ada tuh Ibu Aini di atas kantor,” ujar Paulus, Sekjen Team 11.

Beberapa waktu kemudian, pihak yang mengaku sebagai tim legal PT KMU, Yosep Pangaribuan, sempat keluar menemui Team 11. Namun, tim menilai sikap perusahaan terkesan tidak bertanggung jawab.

Tak lama berselang, Aini bersama tim legal PT KMU akhirnya menemui Team 11 ABK & Partner’s. Ia menyampaikan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai pelaksana proyek milik PAM JAYA, PT Air Bersih Jakarta (ABJ), dan PT Bestindo Putra Mandiri (BPM).

“Terkait pekerjaan tersebut, PT KMU hanya pelaksana dari PAM Jaya, ABJ, dan BPM,” ujar Aini.

Aini juga mengakui adanya pembayaran kompensasi kepada pihak bernama Binsar, yang belakangan diketahui bukan pemilik lahan.

“Kami pikir awalnya Binsar adalah pemilik tanah, tapi ternyata hanya penyewa, Pembayaran kompensasi itu dilakukan sejak Desember 2024 hingga April 2025, sebelum pekerjaan kami dihentikan oleh Tim 11,” ucap Aini.

 

Isi Somasi

Dalam surat somasi bernomor 001/SOMASI/TIM11ABK/X/2025, Team 11 menilai telah terjadi penggalian dan pemasangan pipa proyek PAM Jaya di lahan milik Irod Ismed tanpa izin dari pemilik.

Akibatnya, terjadi Kerusakan fisik pada tanah dan permukaan lahan, Gangguan akses pemanfaatan lahan, Tidak adanya kompensasi, izin, maupun kesepakatan tertulis, Terhentinya proyek tanpa pemulihan kondisi lahan.

Tindakan yang dinilai Team 11 sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang mewajibkan pelaku mengganti kerugian atas perbuatannya.

 

Tuntutan Team 11

Dalam somasi tersebut, Team 11 ABK & Partner’s meminta PT KMU untuk:

1. Menghentikan seluruh kegiatan proyek di atas lahan klien hingga ada penyelesaian resmi;

2. Melakukan pemulihan dan perbaikan lahan yang rusak;

3. Menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf tertulis kepada pemilik lahan;

4. Menggelar audiensi resmi dalam waktu tujuh hari sejak surat diterima;

5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban proyek kepada PAM Jaya DKI Jakarta.

Jika somasi tidak dipenuhi, pihak ABK & Partner’s akan menempuh jalur hukum melalui Pelaporan pidana atas dugaan perusakan lahan (Pasal 406 KUHP) mengajukan Gugatan perdata atas PMH ke Pengadilan Negeri Bekasi dan melakukan Laporan pengaduan ke PAM Jaya, Inspektorat DKI Jakarta, dan Pemkot Bekasi.

Tembusan surat somasi juga telah dikirimkan kepada Direktur Utama PAM Jaya, Wali Kota Bekasi, Kadis PUPR, Kadis Lingkungan Hidup, Kepala BPN Kota Bekasi, serta RT/RW setempat.

 

Kasus Serupa

Saat Team 11 berada di lobi kantor PT KMU, hadir pula pihak lain bernama Agung yang mengaku mengalami kasus serupa.

“Lahan saya dijanjikan selesai dalam satu bulan, tapi sudah dua minggu lewat belum juga beres. Saya ke sini juga untuk bersurat karena kompensasi keterlambatan belum dibayar,” ujarnya.

Team 11 ABK & Partner’s mendesak agar PAM Jaya DKI Jakarta segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini secara profesional dan transparan, agar tidak menimbulkan konflik lebih luas di lapangan.(A2TP/Red)

 

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

💬 Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

📞 Hubungi Kami News Globe