User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.

Dugaan Pemotongan Dana PIP Mengemuka, DPRD Kota Bekasi Perintahkan Investigasi

KabarDesaNusantaraNews.Com, Kota Bekasi โ€” Penyaluran bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa dari keluarga kurang mampu di Kota Bekasi diduga diselewengkan. Sedikitnya 1.500 siswa dari sekitar 30 sekolah tingkat SD dan SMP disebut menjadi korban pemotongan dana bantuan tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan pemotongan tidak terjadi di satu sekolah saja, melainkan di sejumlah sekolah penerima PIP.

Praktik itu mencuat setelah para wali murid menghadiri pertemuan yang disampaikan pihak sekolah melalui grup WhatsApp pada Jumat (12/12/2025).

Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah menyampaikan dana PIP akan ditransfer ke rekening siswa, namun disertai pemotongan tertentu.

Seorang wali murid siswa SD di Kota Bekasi yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya pemotongan setiap kali bantuan dicairkan.

โ€œSetiap PIP cair Rp400 ribu, kami diminta menyetorkan Rp100 ribu kepada guru yang ditunjuk sebagai koordinator dengan alasan biaya administrasi,โ€ ujarnya.

Menurutnya, pemotongan itu seolah menjadi kewajiban tidak tertulis. Orang tua siswa merasa terpaksa mengikuti permintaan tersebut karena khawatir berdampak pada anaknya di sekolah.

Dugaan serupa juga disebut terjadi di tingkat SMP. Besaran potongan bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per siswa setiap kali pencairan.

Modus yang digunakan antara lain dalih biaya administrasi, pengurusan pencairan, hingga kebutuhan sekolah. Praktik ini bahkan disebut telah berlangsung lama.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, Pasal 38 ayat (1)โ€“(3) menegaskan, Dana PIP disalurkan langsung ke rekening peserta didik
Sekolah, guru, maupun pihak lain serta dilarang melakukan pungutan, Dana harus diterima dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh siswa

Menanggapi dugaan tersebut, Ketua Lembaga Kajian Kebijakan Daerah, Usman Priyanto, mendesak pemerintah daerah dan aparat terkait bertindak tegas.

โ€œDinas Pendidikan Kota Bekasi, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum harus segera melakukan audit menyeluruh. Jika terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi pidana karena menyangkut hak siswa dari keluarga tidak mampu,โ€ katanya.

Usman juga meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi turun tangan memastikan penyaluran PIP berjalan sesuai aturan dan bebas penyimpangan.

Sikap tegas juga disampaikan Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi. Ia memerintahkan Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kota Bekasi melakukan audit dan investigasi menyeluruh, termasuk menelusuri alur pencairan serta pihak-pihak yang terlibat.

โ€œKami tidak ingin ada pembiaran. Dana PIP adalah hak siswa, bukan untuk dipermainkan. Jika ditemukan oknum, baik di sekolah maupun pihak lain, harus diproses sesuai hukum,โ€ tegasnya.

Sardi menilai, jika terbukti, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merupakan penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat kecil.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

๐Ÿ’ฌ Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

๐Ÿ“ž Hubungi Kami News Globe