KabarDesaNusantaraNews.Com, Kabupaten Bekasi โ Pemanfaatan anggaran dari Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Bekasi kembali menuai sorotan.
Dana retribusi yang telah masuk ke kas daerah dinilai belum dialokasikan secara proporsional kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi sebagai sektor utama pelaksana kebijakan ketenagakerjaan.
Sejumlah pihak menilai persoalan tersebut berakar dari belum utuhnya pemahaman Bappeda Kabupaten Bekasi terhadap substansi regulasi retribusi TKA.
Secara normatif, dana retribusi TKA diperuntukkan untuk memperkuat fungsi Disnaker, mulai dari peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal, pengawasan penggunaan TKA, hingga program pelatihan dan penempatan kerja.
Namun, dalam praktik perencanaan dan penganggaran, alokasi yang diterima Disnaker dinilai tidak sebanding dengan potensi penerimaan maupun kebutuhan riil di lapangan.
Kondisi ini berdampak pada rendahnya serapan anggaran serta memunculkan persepsi publik yang keliru terhadap kinerja Disnaker.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menegaskan pihaknya telah berulang kali menyampaikan kebutuhan anggaran yang bersumber dari retribusi TKA agar penggunaannya dikembalikan ke Disnaker sesuai ketentuan perundang-undangan.
โRetribusi TKA memang masuk ke kas daerah, tetapi secara regulasi pemanfaatannya harus kembali ke Disnaker. Setiap pengajuan dan penjelasan sudah kami sampaikan secara resmi. Namun dalam praktiknya, alokasi yang diterima belum sebanding dengan potensi dan kebutuhan,โ ujarnya.
Ida juga mendorong Bappeda agar lebih objektif dan patuh terhadap regulasi dalam menyusun perencanaan anggaran.
Menurutnya, peningkatan alokasi Disnaker bukan semata kepentingan institusi, melainkan untuk memastikan manfaat keberadaan TKA dirasakan langsung oleh tenaga kerja lokal.

โJika anggaran ini dikembalikan sesuai aturan, kami bisa lebih maksimal meningkatkan kualitas SDM lokal, memperkuat pengawasan TKA, dan menekan angka pengangguran,โ tegasnya.
Ia berharap ke depan ada sinkronisasi pemahaman antara Bappeda dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pengelolaan anggaran retribusi TKA.
Pengelolaan yang tepat sasaran, transparan, dan sesuai amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan dinilai krusial di tengah derasnya arus investasi dan masuknya TKA.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Kajian Kebijakan Daerah, Usman Priyanto, mengungkap adanya indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan anggaran retribusi TKA.
Menurutnya, dana yang seharusnya digunakan untuk pengawasan TKA dan peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal justru mengalir ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak berkaitan langsung dengan urusan ketenagakerjaan.
โIni bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut arah kebijakan. Ada indikasi kuat anggaran Perda Retribusi TKA dijadikan bancakan lintas OPD, padahal peruntukannya sangat spesifik,โ ujarnya.
Diketahui, nilai anggaran Perda Retribusi Penggunaan TKA di Kabupaten Bekasi mencapai sekitar Rp30โ35 miliar per tahun dan kini menjadi perhatian publik terkait efektivitas serta kepatuhannya terhadap amanat regulasi.
Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di 











