Dugaan Pungli dan Pelanggaran Prosedur Mutasi Kendaraan di Samsat Kabupaten Bekasi

KabarDesaNusanatar,Com, KABUPATEN BEKASI – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pelanggaran prosedur administrasi kembali mencuat di lingkungan Samsat Kabupaten Bekasi, Minggu, (12/04/2026).

Sorotan publik mengarah pada proses mutasi masuk kendaraan dari luar daerah dan atau Balik Nama Kendaraan yang Pertama, yang diduga tidak sesuai ketentuan, bahkan tanpa pelaksanaan cek fisik kendaraan secara langsung.

Kasus ini mencuat setelah adanya informasi mengenai satu unit kendaraan bernomor polisi awal A-10XX-AX yang berasal dari luar wilayah hukum Polda Metro Jaya, diduga melakukan proses mutasi masuk ke wilayah Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Namun, dalam proses tersebut, kendaraan disebut tidak dihadirkan saat tahapan cek fisik.

Polemik ini menyeret perhatian terhadap pihak Samsat Kabupaten Bekasi yang saat ini dipimpin oleh AKP Resi Ratu Leni. Hingga kini, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.

Peristiwa ini terjadi dalam proses administrasi mutasi kendaraan yang berlangsung di Samsat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan tujuan Balik Nama Kendaraan Pertama ke wilayah Cikarang Pusat.

Cek fisik kendaraan merupakan tahapan wajib dalam proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Prosedur ini bertujuan memastikan kesesuaian data, seperti nomor rangka dan nomor mesin, sebelum penerbitan dokumen baru. Dugaan tidak dilaksanakannya tahapan ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap standar operasional prosedur (SOP).

Menurut sumber yang enggan disebutkan identitasnya, proses balik nama dan atau mutasi masi dari luar wilayah metro jaya, tetap dapat terproses meski kendaraan tidak dihadirkan, diduga dengan adanya biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

“Seharusnya kendaraan wajib dihadirkan untuk cek fisik. Tapi dalam kasus ini, proses bisa meski kendaraan tidak dibawa. Biasanya ada biaya tambahan di luar aturan,” ungkap sumber tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa praktik pungli kerap terjadi dalam percepatan administrasi, terutama bagi pemohon yang menggunakan jasa perantara atau biro jasa.

“Kalau lewat jalur biasa mungkin lebih lama. Tapi kalau lewat jalur tertentu dengan biaya tambahan, proses bisa lebih cepat, bahkan tanpa kehadiran kendaraan,” tambahnya.

Jika dugaan ini benar, praktik tersebut berpotensi membuka celah terhadap penyalahgunaan data kendaraan, termasuk kemungkinan legalisasi kendaraan bermasalah atau tidak sesuai identitas aslinya. Hal ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat merugikan masyarakat serta melemahkan sistem pengawasan administrasi kendaraan bermotor.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kanit Samsat Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan guna memastikan kebenaran informasi di lapangan.

Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti prosedur resmi dalam pengurusan administrasi kendaraan serta tidak melakukan pembayaran di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, guna menghindari praktik yang merugikan dan melanggar hukum.

Penulis: RedEditor: Redaksi