KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Unit layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bekasi (SamKabe) yang berada di Jalan Raya Industri Nomor 14, Pasirgombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kembali menjadi perhatian publik. Warga mengeluhkan adanya berbagai biaya tambahan di luar ketentuan resmi yang dinilai merugikan dan mencederai prinsip pelayanan publik.
Berdasarkan laporan yang beredar, praktik tersebut bukanlah hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, pola yang sama terus muncul, baik melalui keluhan masyarakat di media sosial maupun pemberitaan sejumlah media.
Warga menyebut adanya pungutan tambahan tanpa dasar hukum dan tanpa bukti pembayaran resmi. Modus yang kerap terjadi adalah penawaran percepatan proses layanan bagi pemohon yang bersedia membayar biaya di luar tarif yang telah ditentukan.
Pada Januari 2026, laporan masyarakat mengungkap adanya pungutan Rp30.000 per unit untuk cek fisik kendaraan yang dihadirkan, bahkan mencapai Rp300.000 untuk kendaraan yang tidak dihadirkan atau kendaraan pelat kuning. Selain itu, terdapat biaya tambahan hingga Rp80.000 untuk percepatan proses administrasi STNK.
Tak hanya itu, warga juga mengaku diminta membayar antara Rp700.000 hingga Rp1.500.000 untuk pengurusan nomor polisi ganjil-genap, baik untuk kendaraan baru, mutasi masuk, balik nama, maupun perubahan alamat kendaraan.
Ironisnya, sejumlah pungutan tersebut disebut tidak disertai kwitansi resmi, melainkan hanya berupa stempel pengesahan proses kendaraan. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya potensi kebocoran pendapatan negara, khususnya dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait. Upaya konfirmasi media kepada internal Samsat Kabupaten Bekasi juga belum mendapatkan tanggapan, sehingga menimbulkan kesan kurangnya transparansi dalam pelayanan publik.
Kantor Bersama Samsat merupakan layanan terpadu yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, PT Jasa Raharja, dan Kepolisian Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Kantor Samsat Kabupaten Bekasi dipimpin oleh Kanit AKP Resi Ratuleni.
Transparansi pengelolaan fasilitas pelayanan publik termasuk area parkir dinilai penting untuk menghindari keresahan masyarakat.
Secara hukum, seluruh biaya layanan Samsat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Setiap pungutan di luar ketentuan tersebut berpotensi masuk kategori pungli.
Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), yang menyatakan bahwa pungutan tanpa dasar hukum dapat dikenakan sanksi pidana.
Berulangnya dugaan ini mendorong berbagai pihak mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan Samsat. Peran instansi terkait seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepolisian, dan PT Jasa Raharja dinilai harus diperkuat untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai aturan.
Selain itu, aparat penegak hukum dan Tim Saber Pungli juga didorong untuk melakukan penelusuran menyeluruh guna memastikan kebenaran laporan yang berkembang di masyarakat.
Sebelumnya, pada 14 Januari 2026, Naraya Media melaporkan adanya pungutan Rp30 ribu untuk cek fisik kendaraan dan Rp80 ribu untuk proses cepat perpanjangan STNK. Bahkan, terdapat warga yang mengaku dikenakan biaya hingga Rp700 ribu untuk pengurusan BPKB hilang, padahal biaya resmi sekitar Rp150 ribu. Hingga kini, Kanit Samsat Cikarang AKP Resi Ratu Leni belum memberikan tanggapan.
Laporan serupa juga diangkat media lain. Pada 6 September 2025, detikline menyoroti dugaan “biaya acc KTP” sebesar Rp400 ribu untuk motor dan Rp700 ribu untuk mobil. Kemudian pada 13 September 2025, mediaunit-1.com kembali mengungkap pola serupa dalam layanan perpanjangan STNK lima tahunan.
Keluhan masyarakat juga tercermin dari ulasan publik. Salah satunya disampaikan Ridwan Wulandari yang mengkritik lamanya proses pelayanan hingga dua jam dengan alasan input data, serta adanya dugaan praktik calo yang lebih diutamakan.
“Bayar pajak saja ribet, kalah sama calo. Ini sangat tidak adil,” ujarnya.
Tak hanya soal administrasi, dugaan pungli juga merambah sektor parkir di lingkungan Samsat. Seorang wajib pajak bernama Lian mengaku dikenakan biaya parkir dengan tarif yang dinilai tidak wajar saat melakukan pembayaran pajak tahunan.
Menurutnya, karcis parkir yang diberikan tidak menggunakan tiket resmi, melainkan hanya secarik kertas bertuliskan tangan yang mencantumkan nominal dan nomor kendaraan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Samsat Kabupaten Bekasi maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas seluruh dugaan tersebut.
Masyarakat berharap adanya langkah konkret dan transparansi dari pihak berwenang agar pelayanan di Samsat Kabupaten Bekasi dapat berjalan bersih, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Jika tidak segera ditindak, kondisi ini dikhawatirkan akan terus menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan pemerintah.(Red)












