Momentum HPN Ternoda Diksi Tak Tepat, Sekda Kab. Bekasi Diingatkan Pentingnya Etika Komunikasi Publik

KabarDesaNusantara.Com, Kabupaten Bekasi– Video ucapan Hari Pers Nasional (HPN) yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Drs. H. Endin Samsudin, M.Si., viral di media sosial setelah pelafalan kata “PERS” terdengar berbeda saat dibacakan.

Sorotan muncul setelah dalam pembacaan teks ucapan tersebut, Endin menyebut kata “PERS” dengan pelafalan yang terdengar seperti “Peres” dalam frasa yang diucapkan sebagai “Peres Sehat” dan “Peres Berdaulat.”

Sejumlah komentar bernada kritik hingga candaan bermunculan. Akun @firmamsyah290_, misalnya, menuliskan komentar, “Liat teks aja salah 😂.”

Sementara akun @aji_sipencakar_langit memberikan saran agar Sekda lebih dekat dengan kalangan jurnalis. “Saran pa Sekda, banyak bergaul sama wartawan, banyakin kongkow sama wartawan,” tulisnya.

Ucapan HPN dari Sekda Kabupaten Bekasi, Drs. H. Endin Samsudin, M.Si., menuai kritik dari Insan Pers. Pasalnya, dalam pernyataannya, Endin menggunakan diksi “peres” saat menyebut pers, yang dinilai tidak pantas dan berpotensi merendahkan profesi jurnalis.

Kritik keras disampaikan Wakil Ketua PWI Bekasi Raya, Ewwy Widiansyah. Ia menilai penggunaan istilah tersebut tidak hanya mencederai etika komunikasi pejabat publik, tetapi juga bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ucapan itu sangat disayangkan. Hari Pers Nasional seharusnya menjadi momentum penghormatan terhadap kerja jurnalistik. Pers memiliki kedudukan terhormat dan dilindungi undang-undang, bukan justru dilecehkan dengan istilah yang berkonotasi merendahkan,” ujar Ewwy Widiansyah, Selasa (9/2/26)

Ewwy menegaskan, dalam Pasal 3 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999, pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Oleh karena itu, setiap pejabat publik wajib menghormati keberadaan dan fungsi pers dalam kehidupan demokrasi.

Selain itu, Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, sehingga segala bentuk pernyataan yang berpotensi merendahkan atau mendiskreditkan pers dinilai tidak sejalan dengan prinsip tersebut.

“Sebagai pejabat publik, Sekda seharusnya memahami bahwa pers adalah mitra kritis pemerintah dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Bahasa yang merendahkan justru menunjukkan ketidakpahaman terhadap semangat UU Pers,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ewwy mengingatkan bahwa Pasal 8 UU Pers juga menyebutkan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum, termasuk perlindungan dari tekanan psikologis dan stigma negatif yang dapat menghambat kerja jurnalistik.

“Kami mendorong Sekda Kabupaten Bekasi untuk menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf secara terbuka agar tidak mencederai hubungan kemitraan antara pers dan pemerintah daerah,” tambah Ewwy.

Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Polemik ini menjadi pengingat bahwa setiap pernyataan pejabat publik memiliki konsekuensi etik dan hukum, terlebih ketika menyangkut profesi pers yang dijamin kemerdekaannya oleh undang-undang.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi