User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.
Hukum, News  

Kejari Bekasi Pastikan Tidak Ada Temuan KKN dalam Pengelolaan Dana BOS di SMA/SMK Negeri

Kabardesanusantara.ComKota Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi menegaskan bahwa tidak ditemukan indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam laporan dugaan pelanggaran pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di beberapa SMA dan SMK Negeri di wilayah Bekasi, Senin, 24/11/25.

Hal ini merupakan hasil pemeriksaan lanjutan atas laporan yang sebelumnya disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lapan Tipikor Indonesia.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor Surat 317/LSM–LAPAN TIPIKOR Lapsus/Jaksa Agung RI/2024, terkait pengelolaan Dana BOS Tahun 2020, 2021, dan 2022, dengan lampiran print out formulir K-7 pelaporan dana BOS. Laporan itu kemudian diteruskan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melalui Nota Dinas DD–JPS tanggal 15 November 2024, dengan nomor R-1076/F.2/Fd.1/11/2024.

Pemeriksaan Pidsus Kejari Bekasi: Tidak Ada Indikasi KKN

Sebagai tindak lanjut, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bekasi yang dipimpin Haryono, S.H., M.H. melakukan pemeriksaan mendalam terhadap laporan tersebut, termasuk klarifikasi dan pengumpulan dokumen dari sekolah-sekolah terkait. Setiap sekolah menyerahkan tiga bundel dokumen sebagai bahan pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pendalaman dan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020, tim Pidsus tidak menemukan adanya praktik KKN sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan Lapan Tipikor.

“Laporan hasil yang ditindaklanjuti akan disampaikan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bandung, lalu akan dibuatkan hasil resmi untuk disampaikan,” ujar Haryono.

 

LSM Lapan Tipikor Apresiasi Respons Kejari Bekasi

Di sisi lain, Ketua Umum Lapan Tipikor Indonesia, Mangadar Siahaan, menyampaikan apresiasi atas penyelesaian dan profesional Kejari Bekasi dalam menangani laporan tersebut.

“Saya bangga atas kinerja Pidsus Kejari Kota Bekasi. Kami akan berunding untuk langkah selanjutnya, termasuk melakukan pengecekan ke Menteri Pendidikan,” ungkapnya.

Mangadar juga meminta salinan hasil pemeriksaan Kejari sebagai dasar untuk meminta regulasi lebih lanjut kepada Kementerian Pendidikan terkait petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pemeriksaan dana BOS.

 

Tetap Lakukan Fungsi Kontrol Sosial

Meski hasil pemeriksaan menyatakan tidak adanya temuan KKN, Lapan Tipikor memastikan akan tetap menjalankan peran pengawasan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan anggaran publik.

Lapan Tipikor Indonesia mengapresiasi atas ketegasan komitmennya Kejari Bekasi  untuk menjaga transparansi serta memastikan seluruh proses pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.(A2TP)

 

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

💬 Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

📞 Hubungi Kami News Globe