Kabardesanusantara.com, Kab.Belasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi resmi menandatangani kesepakatan bersama hasil pembahasan evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (22/10/2025).
Penandatanganan ini menandai langkah penting dalam penyempurnaan kebijakan keuangan daerah agar pelaksanaan APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2025 berjalan sesuai aturan, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, mengatakan kesepakatan ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bekasi, DPRD, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus memastikan program prioritas pembangunan tetap berjalan optimal.
“Tahapan ini penting dalam proses penyempurnaan kebijakan keuangan daerah agar pelaksanaan APBD dapat berjalan sesuai aturan, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujar Bupati Ade.
Ia menambahkan, hasil kesepakatan tersebut akan menjadi dasar penyesuaian arah kebijakan anggaran daerah pada Tahun Anggaran 2025. Pemerintah Kabupaten Bekasi, lanjutnya, akan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, terutama di sektor kesehatan, pendidikan, serta sarana dan prasarana publik.
“Dari kesepakatan bersama ini nantinya alokasi anggaran akan berfokus kepada kebutuhan dasar, yaitu kesehatan, pendidikan, dan sarana prasarana,” jelasnya.
Salah satu fokus utama dalam perubahan APBD tersebut, kata Bupati, adalah penyelesaian kewajiban daerah kepada BPJS Kesehatan. Langkah ini dinilai penting agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap optimal tanpa terkendala persoalan administratif.
Selain itu, Pemkab Bekasi juga memberikan perhatian khusus terhadap penganggaran obat-obatan di RSUD, mengingat urgensi penyediaan obat bagi pasien yang membutuhkan layanan medis di fasilitas kesehatan daerah.
“Kita juga memiliki utang kepada BPJS Kesehatan, sehingga akan kita alokasikan juga beberapa untuk pembayarannya sambil melihat ke depannya bagaimana. Terkait pengobatan di RSUD, karena di sana sudah ada urgensi untuk obat, nanti bersama TAPD dan Badan Pendapatan Daerah kita akan mencari solusi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bupati Ade menjelaskan bahwa pemerintah daerah juga akan menerapkan kebijakan efisiensi anggaran di sejumlah pos belanja, seperti dana hibah, perjalanan dinas, serta anggaran konsumsi ASN, sesuai dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Untuk saat ini kita ada efisiensi pada beberapa pos. Dari hasil efisiensi ini, nanti anggarannya akan kita alokasikan untuk kebutuhan dasar,” ujarnya.
Dengan langkah efisiensi dan penataan ulang anggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih efektif, adaptif terhadap kondisi fiskal, serta tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.(A2TP/Red)
Sumber: Prokopim Pemkab Bekasi
Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di 










