Kabardesanusantara.com, Jakarta โ Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 516 kilogram atau setengah ton lebih, dengan menangkap tujuh tersangka. Barang haram ini jika beredar diperkirakan dapat merusak mental, fisik, dan kesehatan 2,6 juta jiwa masyarakat Jakarta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menyatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam melaksanakan program Astacita Presiden RI untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
โBarang bukti ini jika diuangkan nilainya mencapai Rp516 miliar. Penangkapan ini menyelamatkan jutaan warga dari ancaman kerusakan kesehatan yang dapat berujung kematian,โ ujar Ahmad David di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/8/2025).
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat mengenai sindikat jaringan ES, seorang WNA yang sudah pernah ditangkap pada 2004. Rangkaian pengungkapan dimulai pada 10 Juli 2025 di Grogol, Jakarta Barat, dengan barang bukti 11 kg sabu yang disembunyikan dalam bungkus teh China. Modusnya, sabu diselipkan di kompartemen mobil yang didesain khusus.
Penangkapan kedua terjadi pada 31 Juli 2025 di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan, dengan barang bukti 35 kg sabu. Terakhir, pada 12 Agustus 2025, petugas menangkap seorang pelaku di Pondok Kopi, Jakarta Timur, yang membawa 1,022 kg sabu. Dari pengembangan kasus, ditemukan 470 kg sabu di Bekasi yang dikemas dalam wadah makanan (tupperware) dan diangkut menggunakan mobil dengan kompartemen khusus.
Tujuh tersangka yang diamankan terdiri dari dua bandar berinisial SA (33) dan Z (50), serta lima kurir berinisial DE (30), AW (35), ADR (30), DM (34), dan MM (27). Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 A2TP/Red)
Sumber Humas PMJ