KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI – Dugaan intervensi dalam pengelolaan anggaran daerah di Kabupaten Bekasi mencuat setelah sejumlah dokumen terkait dana Treasury Deposit Facility (TDF) terungkap dalam berkas perkara tindak pidana korupsi yang tengah disidangkan.

Dokumen tersebut tercantum dalam perkara nomor 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg yang dilimpahkan pada 25 Februari 2026. Dalam berkas itu, terdapat nota dinas dan surat resmi yang memuat permohonan penarikan dana TDF dengan frasa “yang diarahkan penggunaannya”.

Beberapa dokumen yang menjadi sorotan antara lain nota dinas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi tertanggal 22 Mei dan 10 Juni 2025, surat Bupati Bekasi terkait penarikan TDF, serta dokumen rencana penggunaan dana TDF tahun 2025.

Frasa tersebut dinilai mengindikasikan adanya dugaan pengendalian terhadap penggunaan anggaran di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pengelolaan anggaran daerah harus mengikuti prinsip kewenangan yang melekat pada Pengguna Anggaran di masing-masing perangkat daerah.

Pengarahan penggunaan dana di luar mekanisme resmi seperti perubahan APBD berpotensi melanggar ketentuan.

Dalam dokumen perkara, juga tercantum nama Endin Samsudin terkait rencana penggunaan dana TDF 2025. Hal ini menjadi perhatian karena posisi Sekretaris Daerah tidak memiliki kewenangan langsung dalam penggunaan anggaran di masing-masing SKPD.

Ketua Lembaga Kajian Kebijakan Daerah, Usman Priyanto, menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius.

“Ketika dalam dokumen resmi sudah ada frasa ‘diarahkan penggunaannya’, maka itu patut diduga bukan sekadar koordinasi, tetapi mengarah pada intervensi terhadap kewenangan anggaran SKPD,” ujarnya.

Ia menegaskan, setiap kebijakan lintas perangkat daerah harus melalui mekanisme yang sah. Jika tidak, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan hingga masuk kategori penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, LK2D mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana TDF.

“Kami mendorong audit independen untuk memastikan apakah penggunaan dana sudah sesuai aturan atau terdapat penyimpangan. Transparansi penting untuk menjaga kepercayaan publik,” kata Usman.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait dokumen tersebut. Sementara itu, perkara korupsi dengan terdakwa Sarjan masih dalam proses persidangan, dan keterkaitan dokumen TDF dengan perkara tersebut masih menunggu pendalaman lebih lanjut.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi