Kabardesanusantara.com, Bekasi โ Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berhasil menggagalkan praktik ilegal yang melibatkan tujuh (7) Warga Negara Asing (WNA) dalam operasi pengawasan orang asing di Apartemen Center Point, Kamis (28/8/2025).
Ketujuh WNA tersebut terdiri dari tiga warga Yaman, dua warga India, satu warga Nepal, dan satu warga Bangladesh. Mereka kedapatan menggunakan penjamin atau sponsor fiktif, sebuah pelanggaran serius terhadap Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Filianto Akbar, yang memimpin langsung operasi bersama Kakanim Bekasi, menyebut kasus ini menjadi perhatian khusus pemerintah pusat.
โBerawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA, tim intelijen Imigrasi bergerak cepat dan mengamankan tujuh orang yang diduga melanggar aturan keimigrasian,โ ujar Filianto dalam konferensi pers.
Investigasi lanjutan pada Selasa (26/8/2025) dilakukan terhadap enam perusahaan yang diklaim sebagai lokasi investasi para WNA tersebut. Hasil pengecekan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa investasi yang dilaporkan bersifat fiktif.
โTim menemukan bukti bahwa investasi ini hanya kamuflase. Saat ini para pelaku ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Bekasi untuk pemeriksaan intensif,โ jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, para WNA tersebut akan menjalani penyidikan keimigrasian, deportasi, serta penangkalan masuk kembali ke Indonesia.
Filianto menegaskan langkah tegas ini merupakan perintah langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, untuk menjaga iklim investasi yang sehat dan melindungi kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia.
โPemerintah mendukung penuh investor asing yang serius dan nyata. Namun bila hanya investasi fiktif, justru merugikan negara dan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelanggaran seperti ini,โ tegasnya.
Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan orang asing mencurigakan. Pengelola apartemen, kos-kosan, hingga penginapan pun diwajibkan melapor jika menerima tamu WNA.
โKami akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Bekasi. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menjaga ketertiban umum,โ pungkas Filianto.(A2TP/Red)